peraturan pemerintah tentang persetujuan bangunan gedung

 peraturan pemerintah tentang persetujuan bangunan gedung 







Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan izin yang wajib dimiliki oleh siapa pun yang ingin membangun, mengubah, atau merawat bangunan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur persetujuan bangunan gedung.

PBG diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan yang dibangun atau diubah sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. PBG juga membantu memastikan keamanan, kestabilan, dan kualitas bangunan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.


baca juga audit energi pada sistem pencahayaan gedung

baca juga : jasa jasa audit struktur bangunan 

Dengan adanya PBG, proses perizinan bangunan menjadi lebih sederhana dan terintegrasi. PBG diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


baca juga : struktur pengendalian internal audit

baca juga : audit energi menavigasi menuju



Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membantu memastikan keamanan bangunan dengan beberapa cara:

  1. Keamanan Konstruksi: PBG memastikan bahwa rencana teknis bangunan memenuhi standar teknis dan peraturan perundang-undangan. Ini mencakup persyaratan terkait dengan konstruksi, struktur, kekuatan, dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan keamanan bangunan .

  2. Kepatuhan Hukum: PBG memastikan bahwa konstruksi bangunan berada dalam batas hukum. Dengan mendapatkan PBG, pemilik bangunan mematuhi peraturan tata ruang dan bangunan yang berlaku .

  3. Standar Teknis yang Ketat: PBG menghadirkan standar teknis yang lebih ketat dan perinci daripada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Standar ini berfungsi untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam dunia konstruksi .

  4. Keselamatan dan Lingkungan: PBG juga memasukkan persyaratan lebih ketat terkait dengan pengendalian dampak lingkungan selama konstruksi dan penggunaan bangunan gedung. Hal ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa bangunan tidak hanya aman, tetapi juga ramah lingkungan .

  5. Peran Tenaga Ahli: PBG mengakui pentingnya peran tenaga ahli dalam memeriksa dan mengesahkan rencana teknis bangunan. Tenaga ahli ini memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung, dan mereka membantu memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap standar teknis 



Peraturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain:

  1. Penerbitan PBG: PBG diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) .

  2. Persyaratan: Peraturan ini mengatur persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan PBG. Persyaratan ini meliputi aspek teknis, administratif, dan perizinan yang berkaitan dengan bangunan gedung.

  3. Standar Teknis: PBG memastikan bahwa bangunan gedung memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Standar ini mencakup aspek konstruksi, struktur, kekuatan, dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan keamanan bangunan.

  4. Prosedur Pengajuan: Peraturan ini juga mengatur prosedur pengajuan PBG, termasuk dokumen yang harus disertakan, tahapan evaluasi, dan waktu penyelesaian proses pengajuan.

  5. Peran Tenaga Ahli: PBG mengakui pentingnya peran tenaga ahli dalam memeriksa dan mengesahkan rencana teknis bangunan. Tenaga ahli ini memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung, dan mereka membantu memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap standar teknis.

Pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) 1. Proses pengajuan PBG dapat dilakukan melalui laman simbg.pu.go.id Untuk memperoleh PBG, pemilik bangunan gedung harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi



Pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan oleh pemilik bangunan gedung atau perwakilannya. Pemohon harus menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk melakukan proses pengajuan PBG. Pemohon bertanggung jawab untuk melengkapi data bangunan sesuai dengan jenis dan fungsi PBG yang dimaksudkan. Proses pengajuan PBG meliputi tahapan pendaftaran, pengisian data pemohon dan bangunan, serta verifikasi data.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  1. Kepastian Hukum: PBG memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung. Dengan memiliki PBG, pemilik bangunan gedung dapat memastikan bahwa bangunan yang dimiliki telah memenuhi persyaratan teknis dan peraturan yang berlaku .

  2. Keamanan dan Keselamatan: PBG memastikan bahwa bangunan gedung dibangun sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan. Hal ini membantu meminimalisir risiko kecelakaan atau kerusakan pada bangunan, sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna bangunan .

  3. Kesesuaian Fungsi: PBG memastikan bahwa bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditentukan. Dengan adanya PBG, pemilik bangunan dapat memastikan bahwa bangunan tersebut dirancang dan dibangun untuk tujuan yang sesuai, seperti hunian, komersial, atau industri 

  4. Perlindungan Lingkungan: PBG juga memperhatikan aspek lingkungan dalam pembangunan bangunan gedung. Persyaratan lingkungan yang diatur dalam PBG membantu meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, seperti penggunaan energi yang efisien dan pengelolaan limbah yang baik.

  5. Kontrol dan Pengawasan: PBG memberikan pemerintah kontrol dan pengawasan terhadap pembangunan bangunan gedung. Dengan adanya PBG, pemerintah dapat memastikan bahwa bangunan gedung dibangun sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

memahami apa itu audit energi

aturan persetujuan bangunan gedung

aturan persetujuan bangunan gedung