perbedaaan IMB dan PBG
izin mendirikan bangunan (IMB) dan persetujuan bangunan gedung (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung yang berlaku. PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PBG wajib dimiliki oleh siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, atau merawat bangunan. PBG mengatur bagaimana suatu bangunan harus dibangun dan berfungsi sebagai pelaporan kepada pemerintah atas aktivitas mendirikan bangunan tersebut. PBG diberlakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan adanya PBG, pemilik bangunan gedung dapat memastikan bahwa pembangunan dan perubahan bangunan dilakukan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Perbedaan antara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sebagai berikut:
Bentuk dan Kegunaan: IMB berbentuk izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan. Dalam IMB, pemilik bangunan harus melampirkan rincian teknis bangunan saat mengajukan izin. PBG, di sisi lain, berbentuk aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus dibangun dan berfungsi sebagai pelaporan kepada pemerintah atas aktivitas mendirikan, mengubah, atau merawat bangunan gedung.
Syarat Administrasi: Persyaratan administrasi untuk IMB dan PBG juga berbeda. IMB membutuhkan pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan, dan izin mendirikan bangunan. PBG, di sisi lain, mensyaratkan perencanaan dan perancangan bangunan sesuai dengan tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe.
Sanksi: Dalam IMB, tidak ada sanksi yang berlaku jika pemilik bangunan tidak melaporkan perubahan fungsi bangunan. Namun, PBG menerapkan sanksi jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG.
Peraturan Hukum: IMB diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo No. 6 Tahun 2018, sedangkan PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena adanya perubahan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Perbedaan mendasar antara IMB dan PBG terletak pada bentuk kegunaannya dan persyaratan permohonan izin sebelum mendirikan bangunan. IMB berbentuk izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan. Dalam IMB, pemilik bangunan harus melampirkan rincian teknis bangunan saat mengajukan izin. Sementara itu, PBG berbentuk aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Dalam PBG, pemilik bangunan tidak diharuskan mengajukan izin sebelum mendirikan bangunan.
PBG menggantikan IMB sebagai perizinan yang diperlukan untuk membangun, mengubah, atau merawat bangunan gedung. Perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan proses perizinan dan memperbarui regulasi yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak hanya berlaku untuk bangunan baru. PBG juga berlaku untuk mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung yang sudah ada. PBG mengatur bagaimana bangunan harus dibangun dan berfungsi sebagai pelaporan kepada pemerintah atas aktivitas mendirikan, mengubah, atau merawat bangunan gedung. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai perizinan yang diperlukan untuk membangun, mengubah, atau merawat bangunan gedung.
Komentar
Posting Komentar