MEMBANGUN LINGKUNGAN HIJAU : PERSETUJUAN DAN PERIZINAN LINGKUNGAN
baca juga : pentingnya komunikasi yg efektif dalam audit struktur banguan
baca juga : arsitektur biomikri menginspirasi desain
Pembangunan gedung hijau adalah konsep desain dan pembangunan bangunan yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan serta memberikan dampak positif bagi lingkungan dan alam. Bangunan hijau menggunakan konstruksi dan desain yang efisien energi, ramah lingkungan, dan memaksimalkan sumber daya alam yang ada tanpa menggunakan bahan bangunan dalam jumlah yang berlebihan.
Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan sertifikasi bangunan hijau adalah Green Building Council Indonesia (GBCI), suatu lembaga nirlaba yang berkomitmen untuk mendorong terciptanya gedung-gedung hijau ramah lingkungan. Sertifikasi bangunan hijau diberikan kepada bangunan yang memenuhi standar efisiensi energi dan ramah lingkungan. Bangunan hijau memiliki manfaat dalam mengurangi dampak lingkungan, menghemat energi, serta memberikan kenyamanan dan kesehatan bagi penghuninya.
baca juga : tranformasi bisnis melalui lensa audit energi
baca juga : evaluasi penerepan teknologi RFID
Konsep bangunan hijau merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang efisien energi dan ramah lingkungan. Melalui penerapan konsep ini, diharapkan dapat tercipta bangunan yang lebih berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Pembangunan gedung hijau memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
Penghematan Energi: Bangunan hijau dirancang untuk mengurangi konsumsi energi, baik melalui penggunaan teknologi hemat energi maupun desain yang memaksimalkan pemanfaatan cahaya alami dan ventilasi udara.
Pengurangan Emisi Karbon: Dengan penggunaan teknologi dan material yang ramah lingkungan, bangunan hijau dapat mengurangi emisi karbon dan dampak negatif terhadap lingkungan.
Kenyamanan Penghuni: Desain bangunan hijau sering kali memperhatikan kenyamanan penghuni, termasuk kualitas udara dalam ruangan, suhu yang nyaman, dan pencahayaan alami, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan produktif.
Peningkatan Nilai Properti: Bangunan hijau cenderung memiliki nilai properti yang lebih tinggi karena efisiensi energi dan dampak positifnya terhadap lingkungan.
Kepatuhan Regulasi: Dalam beberapa kasus, bangunan hijau dapat memenuhi atau bahkan melebihi standar regulasi terkait lingkungan dan keberlanjutan.
baca juga : penjelasan lengkap sertifikat laik fungsi
baca juga : teknologi blockhain dalam manajement konstruksi
Pembangunan gedung hijau membantu lingkungan dengan cara sebagai berikut:
Mencegah Global Warming: Konsep bangunan hijau bertujuan untuk mencegah pemanasan global dengan memperhatikan aspek konstruksi, desain, dan operasinya yang berbasis lingkungan. Hal ini membantu dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan dampak negatif terhadap iklim .
Penggunaan Sumber Daya Alam yang Minim: Pembangunan gedung hijau fokus pada pemanfaatan sumber daya alam yang ada dengan minim penggunaan bahan non alami. Hal ini membantu dalam mengurangi penggunaan sumber daya alam yang berlebihan.
Penghematan Energi: Bangunan hijau dirancang untuk mengurangi konsumsi energi melalui penggunaan teknologi hemat energi dan desain yang memaksimalkan pemanfaatan cahaya alami dan ventilasi udara. Dengan demikian, penggunaan energi dapat dikurangi secara signifikan.
Pengurangan Dampak Negatif terhadap Lingkungan: Bangunan hijau memperhatikan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pengurangan penggunaan air dan energi listrik secara efisien, serta pengolahan dan daur ulang air .
Penghargaan dan Sertifikasi: Bangunan hijau yang memenuhi standar tertentu dapat memperoleh sertifikasi dan penghargaan, yang menunjukkan kontribusinya dalam menjaga lingkungan dan mengurangi dampak negatifnya.
baca juga : artikel konsultan sertifikat laik fungsi
baca juga : rekanusa jasa sertifikat laik fungsi
pembangunan gedung hijau memerlukan persetujuan dan perizinan lingkungan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung yang berlaku .
PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Proses penerbitan PBG meliputi pengajuan izin melalui laman web yang ditentukan, seperti simbg.pu.go.id . Persyaratan pelayanan PBG telah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung .
Dalam proses pengajuan PBG, terdapat beberapa dokumen yang mungkin diperlukan, seperti dokumen umum, informasi KTP/KITAS, informasi KRK/KKPR, bukti kepemilikan tanah, dan dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan adanya persetujuan dan perizinan lingkungan, pembangunan gedung hijau dapat memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar teknis dan persyaratan lingkungan yang ditetapkan, sehingga dapat berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
baca juga : yuk mengenal jasa audit struktur bangunan
baca juga : rekanusa audit struktur bangunan terbaik
Komentar
Posting Komentar